Contoh/Format Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kontrak Perusahaan Swasta
Contoh Format Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu / Kontrak Perusahaan Swasta ini bertujuan untuk menerangkan kontrak perjanjian kerja dengan calon karyawan / pegawai baru yang sudah approved / di setujui oleh Pimpinan dalam hal ini biasanya menjabat Pimpinan tersebut menjabat sebagai Direksi dalam suatu Perusahan Swasta, sekaligus menerangkan tentang jabatan, deskripsi pekerjaan / job description / jobs task yang lebih spesifik (jika Perusahaan sudah besar), serta kompensasi / gaji / salary / upah calon karyawan /pegawai baru tersebut. Sobat bisa membuat-nya dengan menyesuaikannya dalam cara merubah / menyusun kalimat / kata-kata yang sesuai dengan kondisi Perusahaan tempat dimana Sobat bekerja.
Pada tulisan yang berwarna merah, bisa Sobat rubah sendiri menurut kondisinya.
Semoga bermanfaat (",)
PERJANJIAN KERJA
Pada tulisan yang berwarna merah, bisa Sobat rubah sendiri menurut kondisinya.
Semoga bermanfaat (",)
PERJANJIAN KERJA
UNTUK
WAKTU TERTENTU ( KONTRAK )
No. ........
/ SPK-..... / Bulan / Tahun
Pada
hari ini ...........
Tanggal .............. (...) bulan .............. (...) tahun ............... (...) telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja
antara :
I. Nama :
..........................
Alamat : ..........................
Jabatan : ..........................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Nama Perusahaan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama :
Tempat/Tgl lahir :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu ( Kontrak ) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA
sebagai :
- Status :
Karyawan Kontrak Nama Perusahaan
- Masa Kontrak :
- Jabatan / Unit kerja :
PASAL 2
1. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
1. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
2. PIHAK KEDUA
bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam
Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi
Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
3. PIHAK KEDUA
bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan
tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara
lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
4. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu dan
memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 ( satu ) hari dalam seminggu.
5. PIHAK KEDUA
bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
6. PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat
pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali
dengan alasan yang patut dan mendapat
ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
7. PIHAK KEDUA
wajib menggunakan perlengkapan
K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
8. PIHAK KEDUA
bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh
Perusahaan.
9. PIHAK KEDUA
bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
PASAL 3
Selama
Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila ternyata :
1. PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini
setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan
prosedur dan ketentuan perusahaan
2. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah
ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA
terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau
penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan
Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
4. PIHAK PERTAMA
dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak
memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK
KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
5. PIHAK KEDUA
tidak hadir bekerja selama 5 ( lima
) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang
sah.
PASAL 4
1. PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang
dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
Gaji Pokok :
Rp. …………..
Tunjangan Umum : Rp. …………..
Tunjangan Pengobatan : Rp. ………….
2. PIHAK
KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar ……….
3. PIHAK
KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp………,- perhari sesuai jumlah kehadiran /
presensi
4. PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai
pengganti hari libur sebesar Rp……,- perhari apabila Perusahaan
memerlukannya untuk masuk dan bekerja
oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan.
PASAL 5
PIHAK
PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut
pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan
Nama Perusahaan dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin
terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA
demi kesinambungan perusahaan .
PASAL 6
1. Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal ………. hingga berakhirnya
seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan Nama Perusahaan dalam proyek pembangunan di
Juanda.
2. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak
berlaku antara lain karena :
2.1. Jangka
waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
2.2. Diakhiri
oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
2.3. Dilakukannya
pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK
PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Surat
Perjanjian Kerja ini.
2.4. PIHAK KEDUA meninggal
dunia.
3. Apabila PIHAK KEDUA
berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengundurandiri kepada PIHAK
PERTAMA sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
4. PIHAK PERTAMA
tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang jasa , atau ganti
kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
5. PIHAK KEDUA
wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA
dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA
pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu ( kontrak ) dan atau
berakhirnya hubungan kerja.
PASAL 7
1. Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau
paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan
melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
2. Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih
terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan
Peraturan Nama Perusahaan,
maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah
pihak.
3. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di
Surabaya pada
tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang
memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Nama Perusahaan
............................. .............................
Direktur
.